Pembangunan desa sejatinya merupakan pembangunan dari, untuk dan oleh masyarakat, dan hal tersebut sudah tercantum dalam UUD Desa nomor 6 tahun 2014, dan untuk melaksanakan amanat dari uu desa tersebut maka pemerintah pusat,provinsi kabupaten/kota dan juga desa harusbekerja sama untuk mendukung dalam melaksanakan kebijakan, yang sangat dibutuhkan dan diperlukan tentunya keterlibatan dan peran serta masyarakat termasuk masyarakat miskin dan marginal, juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengsukseskan Program tersebut.
Definisi dari Padat Karya Tunai (Cash for Work)
Padat karya tunai merupakan kegiatan pemberdayaan bagi masyarakat marginal/miskin yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumberdaya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting (penduduk yang memiliki balita masalah gizi).
Pada tanggal 18 Oktober 2017 diadakannya rapat terbatas dan di lanjut rapat terbatas tersebut pada tanggal 3 November 2017 lalu diadakannya rakor tingkat menteri pada tanggal 8 Desember 2017. Sehingga hal tersebut yang melatarbelakangi adanya kegiatan Padat Karya Tunai (Cash for Work)
Adapun dasar hukum adanya Padat Karya Tunai (Cash for Work) adalah :
Arahan Teknis Penggunaan Dana Desa Untuk Padat Karya Tunai
Pemenuhan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja di Desa. Setiap Desa penerima Dana Desa wajib melaksanakan kebijakan 30% dari keseluruhan alokasi kegiatan pembangunan Desa digunakan untuk upah pekerja atau membiayai hari orang kerja (HOK).
Perhitungan 30% Pembayaran Hok Penggunaan Dana Desa sebesar 30% dari biaya kegiatan pembangunan Desa digunakan untuk membayar upah masyarakat, dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
Definisi dari Padat Karya Tunai (Cash for Work)
Padat karya tunai merupakan kegiatan pemberdayaan bagi masyarakat marginal/miskin yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumberdaya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting (penduduk yang memiliki balita masalah gizi).
Pada tanggal 18 Oktober 2017 diadakannya rapat terbatas dan di lanjut rapat terbatas tersebut pada tanggal 3 November 2017 lalu diadakannya rakor tingkat menteri pada tanggal 8 Desember 2017. Sehingga hal tersebut yang melatarbelakangi adanya kegiatan Padat Karya Tunai (Cash for Work)
Adapun dasar hukum adanya Padat Karya Tunai (Cash for Work) adalah :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
- Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: 140-8698 Tahun 2017, Nomor: 954/KMK.07/2017, Nomor: 116 Tahun 2017 dan Nomor:01/SKB/M.PPN/207 tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa Tahun 2018
- Menciptakan lapangan kerja melalui kegiatan pembangunan secara swakelola dan padat karya tunai
- Memupuk rasa kebersamaan, gotong royong dan partisipasi masyarakat desa
- Mewujudkan peningkatan akses pelayanan dasar dengan berbasis pendekatrtaan pemberdayaan masyarakat
- Menekan jumlah pengangguran dan masyarakat miskin
- Membangkitkan kegiatan sosial dan ekonomo dasar.
Arahan Teknis Penggunaan Dana Desa Untuk Padat Karya Tunai
Pemenuhan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja di Desa. Setiap Desa penerima Dana Desa wajib melaksanakan kebijakan 30% dari keseluruhan alokasi kegiatan pembangunan Desa digunakan untuk upah pekerja atau membiayai hari orang kerja (HOK).
Perhitungan 30% Pembayaran Hok Penggunaan Dana Desa sebesar 30% dari biaya kegiatan pembangunan Desa digunakan untuk membayar upah masyarakat, dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
- jumlah 30% untuk pembayaran HOK dihitung dari jumlah Dana Desa yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Desa
- jumlah 30% untuk pembayaran HOK mencakup pembayaran tenaga kerja untuk mengangkut bahan material untuk bangunan, penyiapan lokasi bangunan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan;
- jumlah tenaga kerja mencakup tenaga kerja ahli, pembantu tenaga kerja ahli serta tenaga masyarakat Desa setempat yang ditetapkan sebagai sasaran Padat Karya Tunai di Desa;
- besaran upah tenaga kerja dihitung berdasarkan batas bawah dan batas atas upah tenaga kerja yang ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah Desa dengan mengacu pada peraturan bupati/walikota tentang besaran upah tenaga kerja (Hari Orang Kerja/HOK).