Sebagai warga desa apalagi yang berkecimpung dalam kegiatan keorganisasian atau aparat kepemerintahan desa layak dan pantas bila mengetahui istilah singkatan yang ada di pemerintahan desa itu sendiri, karena singkatan dan istilah ini sering sekali di gunakan.
Adapun beberapa Daftar Singkatan Dalam Pemerintahan Desa, adalah sebagai berikut :
Adapun beberapa Daftar Singkatan Dalam Pemerintahan Desa, adalah sebagai berikut :
- Desa, adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut dengan Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memeiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus dan mengatur urusan kepemerintahan, kepentingan m asyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kewenangan Desa, adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usuldan adat istiadat Desa.
- Pemerintahan Desa, adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa, adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan nama lain, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis
- Lembaga Kemasyarakatan, adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat
- Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah musyawarah antar badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyepakati hal yang bersifat strategis
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah Musyawarah antara badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masayarakat yang diselenggarakanoleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan desa yang di danai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), swadaya masyarakat desa, dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/kota (APBD kab)
- Kesepakatan Musyawarah Desa, adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa
- Peraturan Desa (Perdes), adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Pembangunan Desa, adalah upaya kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa
- Perencanaan Pembangunan Desa, adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai pembangunan desa.
- RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa), Adalah dokumen perencanaan untuk priode 6 tahun yang memuat arah pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program Satuan Kerja Perangkat (SKPD) atau lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan disertai dengan rencana kerja.
- RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa), adalah dokumen perencanaan untuk priode satu tahun sebagai penjabaran dari RPJM Desa yang memuar rancangan kerangka ekonomi desa, dengan memepertimbangkan kerangka pendanaan yang di mutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah dan RPJM Desa
- Daftar Usulan RKP Desa, adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka satu tahun yang akan diusulkan pemerintah desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
- Keuangan Desa, adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
- Aset Desa, adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perolehan hak lainnya yang sah.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya di sebut dengan APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa
- Dana Desa, adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukan bagi desa yang ditrasfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Alokasi Dana Desa, Selanjutnya disingkat ADD, adalah dana Perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi dana Alokasi khusus.