Semua kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, Pada Bulan 11 2017 hampir serentak mengadakan Musyawarah Antar Desa (MAD I) Sekaligus Pembentukan Tim Inovasi Desa.
Keterlibatan Pembentukan PID adalah dari berbagai unsur, Pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten, dan Desa), Lembaga Donor (Bank Dunia), Tenaga Ahli, Tenaga Pendamping Profesional, Tim Inovasi Kabupaten, Penyedia Jasa Layanan Teknis (PJLT), Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID).
Adapun Hubungan ini bersifat kompleks. Keterlibatan para pihak dari berbagai sektor dan tingkatan, mulai pusat, provinsi, kabupaten hingga kecamatan dan Desa. Pelaku yang terlibat bervariasi mulai unsur pemerintah, tenaga ahli, tenaga pendamping profesional dan pelaku masyarakat. Semua saling berinteraksi dan bekerja sama satu sama lain sesuai dengan kewenangan, ruang lingkup tugas dan tanggung jawab setiap organisasi, unit kerja dan pelaku dalam melaksanakan program ini.
Juga bukan sebatas yang disebutkan di atas program Inovasi desa juga perlu adanya kejelasan jenis hubungan antar pihak pengelola program yang saling berinteraksi ataupun komunikasi. Hal ini diperlukan untuk menciptakan harmonisasi kerja para pihak yang mempunyai tugas dan tanggungjawab masing-masing. Agar interaksi ataupun kerjasama diantara para pihak tersebut berjalan secara proporsional dengan alur relasi yang jelas, mudah dipahami, dan menghasilkan output maksimal, diperlukan Standard Operating Procedures (SOP) Hubungan Antar Pihak (HAP) yang mengatur lalu lintas kewenangan, tugas, dan tanggung jawab para pihak yang dimaksudkan.
Landasan dan Rujukan PID
Berikut ini adalah rujukan dan regulasi juga dokumen pembentukan PID yaitu:
- UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- UU 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- UU 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
- PP 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014
- PP 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PP 43 Tahun 2014
- PP 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Berasal dari APBN
- PP 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PP 60 Tahun 2014
- PP 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas PP 60 Tahun 2014
- PP 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan dan Pemerintahan
- PP 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
- PP 16 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
- Perpres 11 Tahun 2015 Tentang Kemendagri
- Perpres 12 Tahun 2015 Tentang Kemendesa PDTT
- Permendes2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
- Permendes 3 Tahun 2015 Tentang Pendamping Desa
- Permendes 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
- PermendesNomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017
- Permendes 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017
- Permendes 2 Tahun 2016 Tentang Indeks Data Membangun
- Permendes 5 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Kawasan PerDesaan
- Permendagri 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa
- Permendagri 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa
- Permendagri 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Permendagri 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa Program Inovasi Desa
- Permendagri 81 Tahun 2015 Tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan
- Permendagri 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
- Permendagri 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Permendagri 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa
- Permendagri 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa
- Permendagri 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa
- Permendagri 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa
- Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tentang Nomor 900/5356/SJ Nomor 959/KMK.07/2015 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan, dan Penggunaan Dana Desa
- Peraturan Menteri Keuangan48/PMK.07/2016, Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
- Peraturan Menteri Keuangan 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.PER/05/M.PAN/03/2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
- Surat Dirjen PPMD Berkenaan dengan PDT dan Transmigrasi Nomor 83 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pedoman Umum Pogram Inovasi Desa termasuk lampiran-lampirannya.
- Keputusan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 83 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pedoman Umum Pogram Inovasi Desa dengan Lampiran:
a) Pedum PID
b) Daftar Lokasi Alokasi Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID)
c) Daftar Lokasi Alokasi Penyedia Jasa Layanan Teknis (PJLT)
d) Panduan Key Performance Indicator (KPI)
Pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PID
Para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PID adalah
1. Pemerintah
a. Kemendesa PDTT
b. Kementerian PPN/Bappenas
c. Kemendagri
d. Kemenkeu
e. BPKP
2. Bank Dunia
3. Satuan Kerja (Satker)
a. Satker Pusat
b. Satker Provinsi
c. Satker Kabupaten/Kota
4. Tenaga Ahli (TA)
a. TA Pusat
b. TA Provinsi
5. Tenaga Pendamping Profesional
6. Tim Inovasi Kabupaten (TIK)
7. Penyedia Jasa Layanan Teknis (PJLT)
8. Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID)