-->

Kabar Desa

Media Informasi Online bagi Masyarakat

Konsep Pendampingan Desa

Intisari Pendampingan Desa adalah memfasilitasi dan mendampingi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyaraktan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Fasilitasi dapat dilakukan dengan cara-cara yang kreatif dengan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta seluruh aturan pelaksanaannya.

Masyarakat desa difasilitasi belajar untuk mampu mengelola kegiatan pembangunan secara mandiri. Berbagai pelatihan dan beragam kegiatan pengembangan kapasitas diberikan oleh pendamping mayarakat desa kepada masyarakat. Pengembangan kapasitas di desa dikelola langsung oleh masyarakat sebagai bagian proses belajar sosial.

Dalam bangunan kerangka pikir pemberdayaan masyarakat Desa, penerapan UU Desa ini harus dikawal oleh pendamping Desa yang bertugas mengajarkan aturan legal kepada masyarakat desa. Pendampingan dan pelatihan dari pendamping Desa kepada masyarakat desa ini diharapkan mempercepat proses internalisasi UU Desa sebagai sebuah proses pembiasaaan sosial dalam diri masyarakat desa. Selain itu, pendamping Desa juga bertugas mendampingi warga desa meningkatkan daya tawar dalam mengakses sumberdaya yang dibutuhkan rakyat desa sehingga program dan kegiatan pembangunan mampu dikelola masyarakat desa itu sendiri.


Pendamping Desa bukan pengelola proyek pembangunan di desa. Kerja Pendampingan Desa difokuskan pada upaya memberdayakan masyarakat desa melalui proses belajar sosial. Dengan demikian, pendamping desa tidak dibebani dengan tugas-tugas pengelolaan administrasi keuangan dan pembangunan desa yang berdasarkan UU Desa sudah menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah desa.

Kerja Pendampingan Desa bukanlah melakukan kontrol dan “mobilisasi partisipasi” terhadap warga desa dalam rangka menjalankan prosedur-prosedur kerja yang serba dirancang dari kepentingan luar desa. 

Kerja pendampingan lebih tepat dimaknai sebagai proses fasilitasi terhadap warga desa agar berdaya dalam memperkuat desanya sebagai komunitas yang memiliki pemerintahannya sendiri (self governing community). Gambaran self governing community tercermin dari definisi desa dalam UU Desa yaitu bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus, yang adalah aktualisasi dari kedudukan desa sebagai self governing community, berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa meliputi: kewenangan berdasarkan hak asal usul; dan kewenangan lokal berskala Desa.

Kewenangan desa dikelola dalam tata pemerintahan desa yang demokratis dengan bertumpu pada empat komponen utama yaitu: musyawarah desa, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Rakyat (BPD) dan masyarakat desa. Pemerintahan desa merupakan “bejana kuasa rakyat”, sehingga kewenangan desa sejatinya menjadi kewenangan rakyat yang ditopang oleh adanya kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan dalam bingkai pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

Hal penting yang harus dicermati dalam Tata Kelola Desa yang Demokratis adalah disebutkannya dalam Pasal 54 UU Desa bahwa Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Hal yang bersifat strategis yang dimusyawarahkan di dalam musyawarah desa meliputi: penataan Desa; perencanaan Desa; kerja sama Desa; rencana investasi yang masuk ke Desa; pembentukan BUM Desa; penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan kejadian luar biasa. Musyawarah Desa ini diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan diikuti oleh Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yaitu antara lain: tokoh adat; tokoh agama; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; perwakilan kelompok tani; kelompok nelayan; kelompok perajin; kelompok perempuan; dan kelompok masyarakat miskin.

Dalam rangka mewujudkan desa sebagai self governing community, fokus kerja Pendampingan Desa diarahkan pada proses kaderisasi masyarakat desa. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah sebuah bagian dari proses transformasi sosial yang digerakkan oleh kader-kader desa yaitu warga desa yang dengan kebebasannya memilih untuk secara sukarela terlibat menjadi penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desanya. 

Kader desa adalah orang kunci yang mengorganisir dan memimpin rakyat desa bergerak menuju pencapaian cita-cita. Kader Desa hadir sebagai pemimpin Desa, para penggerak pembangunan Desa, tokoh-tokoh masyarakat, pengelola organisasi kemasyarakatan yang ada di desa, kader-kader perempuan, maupun para pemuda yang yang akan menjadi generasi penerus di desanya. Pendamping Desa memfasilitasi dan mendampingi warga desa untuk bersama-sama merekrut, melatih dan membentuk kader-kader desa.
Show Comments